Minggu, 30 Mei 2010

Penataan Organisasi Perangkat Daerah versus APBD :
Strategi Bertahan dan Bertahap !

Oleh
Yohanes Irianta
IRIANTA yogyakarta.blogspot.com


Sepertinya sudah menjadi wacana bahwa kebijakan pelaksanaan Perda organisasi perangkat daerah akan diberlakukan pada tahun 2009 bersamaan dengan awal pelaksanaan APBD, hal yang cukup logis karena pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tahun 2008 oleh SKPD yang lama sampai pada 31 Desember 2008. Beberapa kegiatan yang telah dipersiapkan antara lain : Penyusunan uraian tugas organisasi perangkat daerah, penyusunan analisis kebutuhan pegawai, pembuatan rencana kegiatan anggaran, penyusunan RAPBD tahun 2009 dan penataan sarana/prasarana SKPD baru. Sesuatu hal yang sangat penting dan sering menjadi pembicaraan hangat di lingkungan pemerintah daerah adalah menata dan menyiapkan SDM untuk mengisi formasi yang ada, baik Jabatan Fungsional Umum (Staf) maupun Jabatan Struktural. Penyusunan anggaran tahun 2009 sudah mempergunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, analogi yang sama dipergunakan seperti pada saat pembentukan organisasi perangkat daerah didasarkan pada urusan-urusan yang diampu.

Esensi pembentukan organisasi dan tatakerja perangkat daerah berorientasi kepada kebutuhan masyarakat (citizen-oriented), efisien, efektif dan optimal mengampu urusan – urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan serta mewujudkan visi, misi dan strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam kurun waktu sampai tahun 2011. Perubahan dan perkembangan Kulon Progo ke depan harus diantisipasi secara positif oleh perangkat daerah, beberapa hal bisa menjadi leverage bagi Kulon Progo untuk melompat dan berlari mengejar ketertinggalannya dengan kabupaten lain. Seperti adanya kepastian telah ditandatanganinya kontrak karya penambangan dan pengolahan pasir besi antara Menteri ESDM Purnomo Yusgiatoro mewakili pemerintah dengan PT. Jogja Magasa Iron (JMI) ( KR Rabu, 5 November 2008), adanya perubahan status desa Wates menjadi kelurahan Wates, akan adanya pangkalan armada AL, akan adanya pelabuhan udara.

Berkaitan dengan pemberlakuan organisasi perangkat daerah, salah satu yang perlu disiapkan sungguh-sungguh adalah penataan personil, baik jabatan fungsional umum maupun pejabat struktural. Wacana kebijakan yang akan dilaksanakan pada penataan JFU adalah dengan menggunakan sistem ”boyongan” yaitu penataan pegawai berdasarkan sejarah pembentukan organisasi perangkat daerah, pegawai pada instansi yang mengampu ketugasan lama ditempatkan pada instansi yang mengampu tugas (tepatnya : urusan) yang sama sekarang. Walaupun itu sifatnya kebijakan umum, tentu saja tidak diterapkan pada seluruh SKPD, masih ada pertimbangan lain seperti hasil analisis kebutuhan pegawai dan analisa internal BKD dengan memasukkan unsur kompetensi pegawai. Analisa berdasarkan ”bank data kepegawaian” yang dimiliki BKD akan menghasilkan penataan pegawai yang mendekati ”tepat”, baik kuantitas maupun kualitas. Tentu akan memuaskan harapan semua pihak. Kalaupun tidak puas, mereka paling hanya bisa diam.

Berbeda dengan penataan jabatan struktural, pada OPD baru, terdapat 720 jabatan struktural : Eselon I a, sebanyak 1 orang; eselon II b sebanyak 26 orang; eselon III a sebanyak 58 orang; eselon III b sebanyak 75 oang; eselon IV a sebanyak 380 orang; eselon IV b sebanyak 95 orang dan eselon V a sebanyak 85 orang. Grafik jabatan struktural seperti yang terlihat pada Gambar 1. Melihat dari hitungan jumlah, secara sepintas memberikan ”angin segar’, hampir dipastikan tidak ada yang akan ”lepas jabatan” karena ada pertambahan sebanyak 241 jabatan struktural. Nanti akan ada sebanyak 35 pejabat eselon III a ”turun kelas” menjadi pejabat eselon III b, tetapi jangan khawatir karena tunjangannya tetap eselon III a.

Gambar 1.
Frekuensi Jabatan Struktural














Realitas sekarang yang dihadapi untuk tahun 2009, adanya keterbatasan dana atau budget constrains, bahwa perkiraan pertambahan DAU untuk kabupaten Kulon Progo tidak seperti yang diprediksikan, hanya bertambah 2,5 % dari prediksi 10 %. Beberapa analisa, DAU tidak sesuai prediksi karena adanya pemekaran kabupaten/kota, atau mungkin juga karena porsi uang yang dibagi antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berubah sejalan dengan penerapan urusan-urusan sesuai PP 38/2007, dengan adanya urusan-urusan yang bersifat konkuren yang dilaksanakan ketiganya, porsi untuk kabupaten/kota hanya tinggal sisa-sisa dari pemerintah dan pemerintah provinsi. Dapat dipahami bahwa fenomena penurunan DAU tidak hanya terjadi di Kulon Progo tetapi juga di kabupaten lain. Keadaan ini memaksa pemerintah kabupaten untuk menata ulang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) beserta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibuat.

Membandingkan kebutuhan penataan pegawai dengan realita anggaran yang ada, sepantasnya harus dilakukan penyesuaian, dilakukan kajian : Jabatan struktural mana yang menjadi prioritas diisi ? Diinventarisir baik eselon II sampai eselon V a. Beberapa pertimbangan yang dapat digunakan antara lain : Sejarah pembentukan kelembagaan dan rangking urusan yang diampu SKPD untuk mendukung pencapaian misi dan visi Kulon Progo sampai tahun 2011. SKPD yang mengampu pencapaian atau peningkatan indeks kualitas hidup manusia atau kongkritnya pendekatan hak-hak dasar yang relevan dengan perkembangan dan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Kulon Progo, juga memberikan penegasan pentingnya pelaksanaan otonomi daerah sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin. Indikator pemenuhan hak-hak dasar antara lain : 1) hak atas pangan, 2) hak atas kesehatan, 3) hak atas pendidikan, 4) hak atas pekerjaan, 5) hak atas air bersih, 6) hak atas perumahan, 7) hak atas tanah, 8) hak atas sumber daya dan lingkungan hidup, 9) hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Apabila menggunakan analisis SWOT, maka organisasi perangkat daerah yang mengampu urusan sebagai kekuatan akan dihadapkan pada keterbatasan dana (budget constrains) sebagai kelemahan. Berkaitan dengan penataan jabatan struktural strategi yang mungkin terpaksa diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, hanyalah : Bertahan ! dan Bertahap. Kalau dianalogkan dengan ”tinju’ selama 3 ronde, maka pada ronde 1 yang bisa dilakukan adalah : Menghindari pukulan, membuat pertahanan ”double cover”, memukul secara sporadis untuk menghemat tenaga......dan berputar-putar menunggu bel berdering......pokoknya asal tidak KO di ronde 1 saja. Kemudian secara bertahap pada ronde ke-2 dan ke-3 melancarkan pukulan-pukulan, tergantung kondisi kekuatan dan peluang nantinya. Analog dengan hal itu, pengisian pejabat struktural pada tahun 2009, jumlahnya paling tidak sama dengan jumlah jabatan struktural pada tahun 2008 yaitu sebanyak 479 orang atau 66 %, kemudian pada tahun 2010 sebanyak 599 pejabat struktural atau 86 % dan pada tahun 2011 baru dapat diisi 100 %. Ini hanya gambaran sekilas, mengenai perhitungan akuratnya, bisa dianalisa lebih jauh.

Kita juga perlu berharap dan berupaya pada tahun 2010 keadaan anggaran sudah cukup kondusif sehingga bukan hanya penataan jabatan sruktural saja yang menjadi prioritas tetapi sudah berpikir pada SDM Kulon Progo secara keseluruhan, baik kuantitas dan kualitas yang memang mendesak harus dibenahi. SDM yang benar-benar siap menjawab tantangan dan perkembangan Kulon Progo. Itulah optimisme yang pantas ditanamkan pada setiap aparat di Kulon Progo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar